Kapolda Kalimantan Barat Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, melakukan mutasi jabatan sejumlah anggota melalui surat telegram bernomor 936 tertanggal 2 Oktober 2020.
Dalam surat telegram itu, terdapat 26 anggota dari unsur perwira dan bintara yang dimutasi dalam rangka menjalani sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat (demosi). Dari pulahan perwira dan bintara yang tertera, demosi paling lama diberikan selama 27 tahun dan terendah selama satu tahun.
Disebutkan dalam surat telegram, terdapat satu orang berpangkat Ipda, sembilan berpangkat Brigpol, tiga berpangkat Bripda, lima berpangkat Briptu, empat berpangjat Bripka, dan empat berpangkat Aipda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Kombes Dony Charles Go menuturkan, mutasi tersebut hanyalah hal biasa. Namun, ia tidak menampik alasan mutasi di antaranya karena adanya putusan sidang etik atas pelanggaran disiplin.
“Benar ada (surat telegram) mutasi biasa. Menjalankan hasil putusan sidang kode etik dan disiplin. Untuk kasusnya beragam,” ucap Dony saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Dony sendiri enggan membeberkan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan 26 anggota itu. Termasuk mengomentari informasi adanya anggota yang dimutasi atas hukuman terbukti LGBT.
“Anggota bermasalah cukup banyak dan harus dihukum,” tutur Dony.