close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Senin (8/5). Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Senin (8/5). Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Senin, 08 Mei 2023 14:11

Kapolda Metro Jaya akan cek anggota nakal jual pelat dinas

Kapolda Metro Jaya akan imbau juga kepada pembuat pelat kaki lima untuk mencocokan dengan STNK.
swipe

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait dengan peredaran dan penggunaan pelat kendaraan kepolisian oleh masyarakat sipil. Hal ini dilakukan usai viral penggunaan pelat kendaraan polisi oleh pelaku penganiayaan yang ternyata dibeli dari seseorang.

Karyoto menjelaskan, evaluasi itu akan dilakukan guna memastikan tidak ada oknum polisi yang menjual atau menggandakan pelat kendaraan untuk dipakai di mobil lain.

"Nanti kami akan koordinasi kepada seluruh jajaran yang pertama adalah menertibkan ke dalam dulu apakah sudah anggota kami disiplin yang menggunakan mobil mobil dengan pelat dinas," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Menurutnya, imbauan kepada pedagang kaki lima yang menjajakan pembuatan pelat kendaraan sementara untuk mencocokan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terlebih dahulu. Kemudian, masyarakat juga harus mematuhi aturan bahwa pelat kendaraan yang dibuat di pedagang kaki lima hanya bersifat sementara.

"Biasanya nomor yang dibikin oleh pedagang kaki lima di pinggir jalan itu sifatnya sementara mengganti yang rusak atau hilang dan tentunya kalau ada yang pesan itu harus menunjukkan STNK-nya. Itu sementara tidak sifatnya permanen dipasang di mobil itu," tuturnya.

Lebih lanjut Kapolda menerangkan, sebagian orang yang kedapatan menggunakan pelat kendaraan mobil dinas padahal bukan peruntukannya, mengaku bahwa mencari keuntungan menghindari aturan lalu lintas. Sebab, pelat mobil dinas seperti milik kepolisian dapat pengecualian dari aturan ganjil genap dan aturan lalu lintas lainnya.

Terakhir, penggunaan pelat kendaraan dinas palsu terjadi saat peristiwa penganiayaan kepada seorang supir taksi online di Pintu Tol Tomang, Jakarta. Pelat kendaraan tersebut setelah dicek memang merupakan pejabat di Polda Metro Jaya, namun digandakan seseorang yang masih didalami.

Saat ditangkap, pelaku mengaku membelinya dari seseorang berinisial E. Pelaku baru dua bulan menggunakan pelat kendaraan dinas polisi palsu itu.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan