Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memerintahkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), ditangguhkan. Dalam perkara ini, suami dan istri saling melukai satu sama lain sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"[Kasus ditangguhkan] karena kami semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga. Kami mengimbau pada saat suami melakukan pengobatan akibat kekerasan oleh istri, ada hal-hal yang perlu dilakukan pengobatan," katanya kepada wartawan, Kamis (25/5).
Karyoto menambahkan, sang istri kini tengah merenungkan kejadian yang menimpanya. Apabila keadaan membaik, kepolisian akan membuka ruang mediasi.
"Nanti, setelah itu, kira-kira, ya, keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali," tuturnya.
Ia berharap, para penyidik dapat melihat sebuah kejadian dari dua sisi dan berimbang. Artinya, Tidak saklek sesuai aturan, khususnya melakukan penahanan.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami, buat penyidik-penyidik lain kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang," ucapnya.
Lebih jauh, Karyoto menerangkan, penetapan tersangka kepada suami dan istri sudah sesuai prosedur lantaran kedua saling mencederai satu sama lain. Namun, dia meminta kasus dan penahanan ditangguhkan.
"Kita hold dulu karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk kontempelasi," ucapnya.
Jika dibutuhkan, ungkap Karyoto, kasus akan diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.