Kepolisian berencana untuk membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM RI). Pihak kepolisian telah melakukan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, Polresta Bogor akan diminta untuk membuka kembali perkara ini. Terlebih dalam rapat koordinasi itu juga telah berbuah kesepakatan untuk melanjutkan kembali pengusutan kasus tersebut.
“Saya akan minta mereka gelar ulang (kasus tersebut),” katanya di Bareskrim Polri, Rabu (25/1).
Agus menyebut, gelar perkara kasus ini belum dilakukan. Hal ini membuat diriinya bertanya, alasan penyidik di sana belum membuka perkara ini.
“Kalau mereka tidak berani buka. Biar Mabes Polri saja yang buka,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga turut mendorong penuntasan kasus ini. Ia meminta tim independen dan aparat hukum bersinergi agar penanganan kasus dapat dilakukan dengan tepat.
Bintang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari baik di instansi pemerintah maupun di tempat kerja lainnya.
Sementara, Kapolres Kota Bogor Kombes Bismo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini. Ia mengatakan, melakukan gelar khusus terhadap perkara kasus ini.
Sebagai informasi, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2019. Korban ialah ND, CPNS perempuan di Kemenkop dan UKM. Sementara pelaku ialah 4 orang pekerja di kementerian tersebut, yakni W, Z, MF, dan N.
Saat peristiwa itu terjadi, W ialah PNS Kemenkop dan UKM golongan 2C, sementara Z ialah CPNS di Kemenkop dan UKM. Sedangkan MF dan N ialah pekerja honorer di kementerian tersebut.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Bogor, namun akhirnya berakhir damai setelah korban menarik laporannya.