close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis (kanan) menyanyi berduet bersama Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu, di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (15/11). / Antara Foto
icon caption
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis (kanan) menyanyi berduet bersama Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu, di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (15/11). / Antara Foto
Nasional
Rabu, 20 November 2019 20:32

Kapolri ancam copot Kapolres 'nakal' minta jatah proyek kepala daerah

Kapolri Jenderal Idham Azis berjanji akan mencopot Kapolres 'nakal' yang meminta jatah proyek kepada kepala daerah.
swipe

Kapolri Jenderal Idham Azis berjanji akan mencopot Kapolres 'nakal' yang meminta jatah proyek kepada kepala daerah.

Hal tersebut menanggapi pernyataan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan. Trimedya menyebut ada Kapolres dan Kapolda yang meminta jatah proyek kepada kepala daerah.

"Obatnya cuma satu, kita tindak," kata Idham di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut Idham, pencopotan Kapolres "nakal" itu tak akan mempengaruhi institusi Polri. "Saya kira kita mencopot 10 atau 15 Kapolres itu tidak goyah organisasi," ujarnya.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Idham mengatakan, permintaan jatah proyek dari Kapolres bukan rahasia lagi. Idham mengaku sudah mengingatkan jajarannya terkait masalah tersebut.

"Kepada para Kasatwil saya, yang bermain-main dengan pemda yang bermain-main minta proyek, ini memang bukan rahasia umum, Pak," kata Idham.

Idham menegaskan, satu-satunya cara untuk membuat Kapolres "nakal" jera ialah dengan melakukan penindakan. Penindakan, kata dia, dilakukan dengan mencopot pejabat tersebut.

Ancaman pencopotan polisi muncul setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan intruksi kepada seluruh pejabat negara agar memudahkan investasi yang akan masuk di daerah. Hal ini guna menopang naiknya ekonomi Indonesia di tengah ekonomi global yang sedang terpuruk.

Polri diketahui juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo pada 15 November 2019.

Surat itu berisi imbauan kepada kepala daerah agar segera melapor kepada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan/intimidasi/intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

“Prinsipnya kalau ada oknum, Pak Kapolri akan melakukan tindakan tegas. Terbukti, periksa dan copot,” kata Irjen M. Iqbal di Bareskrim Polri.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan