Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan merekrut dan mengangkat 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Polri.
Sigit menjelaskan, awalnya Polri mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengalihkan 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut ke ASN Polri. Lalu, pada 27 September 2021 disetujui Presiden Jokowi melalui surat Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Kami langsung berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN. Saat ini prosesnya sedang berjalan,” kata Sigit dalam keterangan resminya, Selasa (28/9).
Menurut Sigit, 56 orang tersebut akan ditempatkan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Mereka akan memperkuat kinerja Badan Reserse Kriminal tersebut dalam penanganan perkara dan pengawasan anggaran Covid-19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kami melihat rekam jejaknya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sangat bermanfaat dan memperkuat kerja organisasi Polri,” tuturnya.
Meski demkian, Kapolri tidak menjelaskan siapa saja 56 dari 57 orang pecatan KPK yang ditarik Polri tersebut. Dia juga tidak merinci jabatan apa yang akan diemban para eks pegawai KPK itu.
Untuk diketahui, KPK memecat 57 pegawai yang gagal tes TWK pada 30 September 2021. KPK mengklaim kebijakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.
Mereka yang pecat di antaranya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyidik senior KPK Novel Baswedan, Harun al Rasyid hingga Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Sujanarko.