Kapolri, Jenderal Idham Azis, mencabut Maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan (prokes) saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) melalui surat telegram resmi (TR). Pencabutan tersebut bersamaan dengan berakhirnya Operasi Lilin 2020 pada Selasa (5/1), pukul 00.00 WIB.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan tentang pencabutan tersebut. Telegram pun langsung didistribusikan kepada seluruh jajaran.
"Benar ada telegram dicabut karena waktunya sudah selesai," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/1).
Dalam telegram pencabutan maklumat, Kapolri memerintahkan seluruh kapolda untuk tidak lagi menjalankan pelarangan kerumunan dalam rangka libur Natal dan pergantian tahun.
"Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kemudian dengn berakhirnya Operasi Lilin 2020, maka Maklumat Kapolri nomor:MAK//4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 dinyatakan tidak berlaku," demikian isi salah satu poin telegram itu.
Berdasarkan Mak/4/XII/2020, pelarangan kerumunan diatur untuk beberapa hal, yakni perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; pesta/perayaan malam pergantian tahun; arak-arakan, pawai, dan karnaval; serta pesta kembang api.