close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, usai menjadi pembicara diskusi Panel VIII Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di Bogor Jawa Barat, sebelum pandemi/ Antara Foto.
icon caption
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, usai menjadi pembicara diskusi Panel VIII Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di Bogor Jawa Barat, sebelum pandemi/ Antara Foto.
Nasional
Jumat, 01 Januari 2021 10:14

Kapolri keluarkan maklumat larang kegiatan dan atribut FPI

Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.
swipe

Tidak ada ruang untuk Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatan. Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat agar tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI. 

Bahkan, warga dilarang mengenakan atribut dan simbol FPI. Permintaan Kapolri Idham Azis tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021.

Hal tersebut untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kapolri mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," jelas dia.

Kapolri Idham juga mendukung penertiban spanduk, banner, dan atribut FPI di sejumlah lokasi. "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten terkait FPI baik di website maupun media sosial," jelasnya

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan itu berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.

Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan