close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi PSBB jilid 2 di Jakarta. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Ilustrasi PSBB jilid 2 di Jakarta. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Nasional
Jumat, 08 Januari 2021 10:06

PPKM Jawa-Bali, Kapolri minta jajarannya lakukan pengetatan pengawasan

Seluruh jajaran diminta untuk meningkatkan Operasi Yustisi.
swipe

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram resmi mengenai Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Surat tersebut, bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto.

Dalam surat telegram disebutkan seluruh jajaran Kapolda harus melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur secara spesifik Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui peraturan daerah (perda).

Seluruh jajaran juga diperintahkan agar meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi. Hal itu, dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

Selanjutnya, diperintahkan seluruh jajaran berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi. 

Lalu, diperintahkan melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial (bansos) pemerintah. 

Selain itu, harus memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I-2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

Lebih lanjut, diperintahkan agar mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing. 

"Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Agus dalam keterangan resminya, Jumat (8/1).

Untuk diketahui, PPKM Jawa-Bali akan berlaku pada 11-25 Januari 2021. Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali lantaran penularan Covid-19 di wilayah tersebut terbilang selalu tinggi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan