Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan distribusi pupuk. Pemantauan dilakukan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh mulai 23 Mei 2023 sampai 26 Mei 2023.
Yudi Purnomo Harahap selaku anggota Satgassus mengatakan, salah satu bentuk pemantauan dengan pengambilan sampel pupuk subsidi juga dilakukan untuk diuji dan mengetahui apakah sesuai standar. Adapun petugas dari Kementerian Pertanian yang mengambil sampel pupuk subsidi adalah Ahmad Fajar.
“Sebab, jika korupsi dan penyelewengan terjadi maka tentu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita,” katanya dalam keterangan, Jumat (26/5).
Sementara itu Hotman Tambunan selaku ketua tim yang diutus ke lokasi menyatakan, 38.700 petani berhak mendapat subisidi, 7.300 petani belum diaktifasi, dan 1.700 petani gagal melakukan aktivasi. Data itu berdasarkan aplikasi kartu tani digital (aplikasi Rekans).
“Kami juga menemukan masih ada beberapa keluhan operator kios pada penggunaan aplikasi rekans disamping cakupan sinyal yang tak merata di beberapa area kabupaten Aceh Besar,” ungkap Hotman.
Untuk hal itu, Hotman menjabarkan, Satgassus menyarahkan agar Pemda Aceh Besar, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Dinas Dukcapil menindaklanjuti aktivasi dengan melakukan perbaikan data kependudukan petani penerima yang berhak atas pupuk bersubsidi. Selain itu, dapat memastikan agar seluruh petani penerima pupuk bersubsidi hanya menggunakan kartu tani digital untuk penebusan pupuk bersubsidi.
Lalu, disarankan PT PIHC mengembangkan dan memperbaiki aplikasi kartu tani, serta memberikan akses untuk beberapa menu pada Dinas Pertanian dan Perdagangan. Di siai lain, perbaikan aplikasi kartu tani juga harus dilakukan, sehingga memudahkan operator-operator aplikasi di kios.
Terkait dengan alat dan mesin pertanian, ujarnya, terdapat beberapa alsintan pra serta pascapanen yang diperoleh pada 2019 ke bawah dan sudah rusak, bahkan tidak bisa dipakai lagi hingga teronggok di gudang. Ia juga berpandangan perlu adanya upaya melengkapi administrasi serah terima alsintan dari Kementerian Pertanian pusat ke Dinas Pertanian Kabupaten Aaceh Besar.
“Petani penerima bantuan alsintan masih kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar solar,” jelasnya.
Satgassus pun menyarankan alat dan mesin pertanian yang sudah rusak berat dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki agar diproses penghapusannya. Lakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian pusat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Saran lainnya dari satgassus, agar Dinas Pertanian melengkapi seluruh administrasi serah terima untuk semua alsintan yang diterima oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar. Untuk kebutuhan solar alsintan, agar Dinas Pertanian berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk memberikan dispensasi pembelian solar di SPBU sesuai dengan kebutuhan yang akan digunakan untuk mengoperasikan alsintan.