Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakan. Hal itu disampaikannya usai melakukan tinjauan sejumlah gereja yang digunakan untuk misa.
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia beserta seluruh keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan Selamat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," kata Sigit di Jakarta, Sabtu (24/12).
Sigit mengungkapkan, perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini menjadi berkat suka cita untuk mengungkapkan rasa syukur atas segala kekuatan dalam menghadapi berbagai situasi sulit yang dihadapi bangsa. Selain itu, sekaligus sebagai momentul merefleksikan diri agar menjadi insan yang lebih baik.
"Semoga cahaya kasih Tuhan senantiasa memenuhi relung hati yang diberkati, sehingga membawa semangat baru menyambut tahun 2023, serta senantiasa menuntun langkah kita untuk menebarkan cinta kasih dan pesan perdamaian kepada sesama demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa dalam menggapai Indonesia maju, berdaukat, adil, dan makmur sebagaimana yang kita cita-citakan bersama," tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor SE 15 Tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Natal 2022, serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Edaran ini antara lain mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.
Ketentuan dalam edaran tersebut menyatakan, penyelenggaraan Natal di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dilakukan dengan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan sesuai kebijakan PPKM level 1. Lalu, gereja diminta membentuk satuan tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Edaran tersebut juga menyebutkan, perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah dapat dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid dengan sederhana dan bersahaja.
Adapun dalam pelaksanaan ibadah pada perayaan Natal 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk memperhatikan beberapa hal, seperti menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M dan melakukan pembersihan serta disinfeksi secara berkala di area gereja.
Berikutnya, mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk dan keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta mengatur jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Pengurus dan pengelola gereja juga wajib menyediakan cadangan masker, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, menyarankan jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring, serta menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.
Kemudian, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan, memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk, serta memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan.
Di samping itu, peserta perayaan Natal 2022 wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan.