Kepolisian RI (Polri) melaporkan jumlah kejahatan perjudian sepanjang 2022 mengalami peningkatan 1.550 perkara atau naik 63,9% dibanding 2021, artinya terjadi kenaikan dari 2.424 perkara menjadi 3.974 perkara. Dari jumlah tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Polri berhasil merampungkan 3.532 perkara di 2022.
"Angka penyelesaian perkara ini naik 1.023 perkara atau 40,7% dari 2021 yang sebanyak 2.509 perkara," kata Listyo pada pemaparannya di acara rilis akhir tahun Polri 2022, Sabtu (31/12).
Ia pun mengatakan Polri sudah melakukan pembekuan terhadap 906 rekening perjudian dan bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi.
Listyo merinci, perjudian tersebut terdiri dari judi konvensional sebanyak 2.651 perkara yang naik 841 perkara dibanding 2021, juga judi online sebanyak 1.323 perkara atau naik 709 perkara dari tahun lalu.
"Untuk penyelesaian kasus judi, Polri selama 2022 berhasil menyelesaikan 2.378 perkara judi konvensional dan 1.154 perkara judi online. Masing - masing penyelesaian perkara meningkat 448 perkara dan 575 perkara dibandingkan 2021," tutur Listyo menguraikan.
Lebih lanjut, sebagai upaya pemberantasan kejahatan perjudian, Polri telah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk melaksanakan kerja sama police to police dan berkoordinasi dengan beberapa negara seperti Singapura, Thailand, Malaysia, dan Kamboja, serta Interpol. Listyo bilang, Polri telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan pelaku yang berada di Indonesia untuk pergi ke luar negeri.
"Polri juga menggandeng Interpol untuk menerbitkan Red Notice dan mengirimkan surat permohonan bantuan Police to Police terkait penangkapan tersangka kasus judi online kepada lima kepolian negara sahabat Kamboja, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Filipina," tutur Listyo.
Selain itu Listyo juga menyampaikan untuk kasus judi yang jadi sorotan selama 2022, sebanyak 12 website judi online berhasil ditangani Dittipidesiber Bareskrim dengan meringkus 19 orang tersangka dan 100 rekening dibekukan. Polda Metro Jaya berhasil menangani 1 website ROBIN4D, menangkap 14 tersangka, dan membekukan 12 rekening. Juga Polda Sumatera Utara (Sumut) yang berhasil menangani 29 website judi online, menangkap 2 tersangka, dan 217 rekening dibekukan.
"Ke depannya di 2023, Polri akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih menjadi DPO dan terus membersihkan tindak pidana perjudian di Indonesia," ujar Listyo melaporkan.