Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas penerbitan surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Sigit pun telah meminta Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mencabut surat telegram itu.
"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi, kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit dalam keterangan resminya, Selasa (6/4) malam.
Sigit mengakui, seharusnya mengeluarkan pelarangan sikap arogansi anggota polisi dan bukan justru melarang media meliput hal itu.
Niat dan semangat awal pada telegram itu adalah, meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Seluruh jajaran diintruksikan agar tetap bertindak tegas, tetapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakkan hukum di masyarakat.
"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," ujar Sigit.
Apalagi gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat. Sebab itu, Sigit mengingatkan, satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.
"Dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ujar Sigit.