Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, mengakui banyak oknum polisi yang ditindak di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, ini tidak lepas dari keseriusannya meningkatkan reputasi institusi.
"Memang sejak dilantik, menjadi komitmen Kapolri. Kapolri tidak mau ada kemunduran. Selama dia memimpin, minta ada perbaikan, pembenahan, semakin baik sehingga begitu ada kejadian, tidak pernah ragu menindak," tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (30/4).
"Saya kira dalam sejarah Kapolri se-Indonesia, dialah yang paling banyak menindak anggota Polri, membersihkan sampah dan benalu di internal Polri. Bukan hanya bintara, tapi jenderal," imbuhnya.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini berpendapat, banyaknya kasus polisi pesakitan yang ditindak Kapolri membuat pemberitaan tentang kepolisian memburuk. Namun, menjadi hikmah bagi internal "Korps Bhayangkara".
"Mungkin kalau dulu ada jenderal yang disembunyikan, dilindungi. Sekarang tidak demikian. Memang dampaknya jadi kurang baik, tapi untuk perbaikan, memang itu bagus," ucapnya.
Edi pun berharap jajaran kepolisian di bawah memiliki komitmen yang sama dengan Polri. "Seluruh jajaran Polri harus berbenah, harus hindari penyimpangan, hindari namanya hidup hedonis, hindari penyalahgunaan kewenangan."
Lebih jauh, dirinya mengakui ada kalanya penindakan terhadap anggota yang melanggar dilakukan setelah viral. Namun, itu terjadi lantaran kendala dalam penyelidikan. Dicontohkannya dengan kasus bekas personel Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Memang kadang-kadang viralnya berita polisi buat kerja keras. Waktu ditangani pertama mungkin saja ada kendala dalam kurangnya cukup bukti dn sebagainya karena waktu itu belum ada video di lapangan. Tetapi, bgitu video viral dan bukti baru, sehingga kasus cepat ditangani," urai Edi.
Diketahui, sejumlah personel polisi ditangani secara etik dan pidana karena melakukan pelanggaran saat Kapolri Sigit memimpin. Bahkan, sudah ada dua bintang yang terancam hukuman mati, yakni bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, karena terjerat kasus perdagangan narkotika dan eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo, lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.