Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Maklumat tersebut dikeluarkan Idham hari ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penularan atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo dalam keterangan resminya, Rabu (23/12).
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Selain itu, tujuannya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru Tahun 2021.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi salah satu paragraf dalam maklumat.
Berikut beberapa hal yang tertuang dalam Maklumat mengenai pencegahan kerumunan dalam situasi seperti:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.