Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pastikan vonis hakim atas terdakwa Prasetijo Utomo merupakan bukti penindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Dia menegaskan, tidak ada tempat bagi anggota yang melakukan tindak pidana di Korps Bhayangkara.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham melalui keterangan resmi, Rabu (23/12).
Idham menekankan, dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tidak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Setelah proses pidana Prasetijo Utomo dikatakan incracht, maka Polri akan segera memutuskan sanksi internal. "Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," ujarnya.
Di sisi lain, Idham menyatakan, menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
Dia memastikan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam reformasi birokrasi.
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara. Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.