close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni/Foto Insragram.com
icon caption
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni/Foto Insragram.com
Nasional
Kamis, 18 Februari 2021 14:41

Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni resmi dicopot

Kompol Yuni dan 11 anggota terancam dituntut hukuman seumur hidup.
swipe

Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Pencopotan jabatan itu langsung dilakukan kemarin (17/2) saat Kompol Yuni Purwanti ditangkap Propam Porli.

Pencopotan jabatan juga dilakukan kepada 11 anggota yang terlibat.

"Pencopotan berdasarkan surat telegram resmi nomor 267/II/KEP./2021 tertanggal 17 Februari 2021," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Menurutnya, sampai saat ini belum diketahui apakah Kompol Yuni dan 11 anggotanya juga sebagai pengedar. Jika terbukti sebagai pengedar, Kompol Yuni dan 11 anggotanya dapat dituntut hukuman seumur hidup.

"Jadi nanti dilihat sampai sejauh mana yang bersangkutan, apakah sebagai pengguna saja dan sudah berapa kali menggunakan atau juga mengedarkan," katanya.

Terkait dengan tudingan polisi di Reserse Narkoba rentan menjadi pengguna hingga pengedar, Ramadhan menyebut tidak dapat digeneralisir. Dia hanya dapat memastikan pengawasan di internal selalu berjalan.

Untuk diketahui, Kapolsek Astana Anyar dan 11 anggotanya ditangkap Divisi Propam Polda Jawa Barat dan Mabes Polri karena terbukti menggunakan sabu dengan barang bukti tujuh gram sabu. Kapolsek tersebut bahkan sudah dinyatakan positif narkoba.  

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan