Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Pencopotan jabatan itu langsung dilakukan kemarin (17/2) saat Kompol Yuni Purwanti ditangkap Propam Porli.
Pencopotan jabatan juga dilakukan kepada 11 anggota yang terlibat.
"Pencopotan berdasarkan surat telegram resmi nomor 267/II/KEP./2021 tertanggal 17 Februari 2021," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).
Menurutnya, sampai saat ini belum diketahui apakah Kompol Yuni dan 11 anggotanya juga sebagai pengedar. Jika terbukti sebagai pengedar, Kompol Yuni dan 11 anggotanya dapat dituntut hukuman seumur hidup.
"Jadi nanti dilihat sampai sejauh mana yang bersangkutan, apakah sebagai pengguna saja dan sudah berapa kali menggunakan atau juga mengedarkan," katanya.
Terkait dengan tudingan polisi di Reserse Narkoba rentan menjadi pengguna hingga pengedar, Ramadhan menyebut tidak dapat digeneralisir. Dia hanya dapat memastikan pengawasan di internal selalu berjalan.
Untuk diketahui, Kapolsek Astana Anyar dan 11 anggotanya ditangkap Divisi Propam Polda Jawa Barat dan Mabes Polri karena terbukti menggunakan sabu dengan barang bukti tujuh gram sabu. Kapolsek tersebut bahkan sudah dinyatakan positif narkoba.