close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi/Shutterstock
icon caption
Ilustrasi/Shutterstock
Nasional
Rabu, 04 April 2018 19:15

Karen Agustiawan jadi tersangka korupsi

Karen diduga terlibat korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
swipe

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018, kata kapuspenkum.

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan juga menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata Rum di Jakarta, Rabu (4/4/), dilansir Antara.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka kepada BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (investasi non-rutin) berupa pembelian sebagian asset (interest participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya ditemui dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau final due dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Tindakan tersebut mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah US$26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara US$31.492.851 dan 26.808.244 dolar Australia atau setara Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan akuntan publik.

img
Tri Kurniawan
Reporter
img
Tri Kurniawan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan