close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) bersama keluarga dan kerabatnya mengikuti kebaktian ucapan syukur di Jakarta, Kamis (24/1). Ahok berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya pascabebas dari penjara/ Antara Foto
icon caption
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) bersama keluarga dan kerabatnya mengikuti kebaktian ucapan syukur di Jakarta, Kamis (24/1). Ahok berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya pascabebas dari penjara/ Antara Foto
Nasional
Jumat, 25 Januari 2019 14:51

Karier Bripda Puput di kepolisian, gagal di tingkat pertama

Peraturan dalam keanggotaan Polri harus menjalani masa jabatan pertama selama 10 tahun.
swipe

Karier Bripda Puput Nastiti Devi di kepolisian harus berakhir setelah resmi mengundurkan diri pada 9 Januari 2019. Pasalnya, wanita berusia 21 tahun itu hendak menikah dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 15 Februari 2019. 

Terkait pengunduran diri tersebut, dengan demikian Bripda Puput gagal memenuhi masa jabatannya di tingkat pertama lantaran belum genap 10 tahun menjadi anggota Polri. Padahal ketentuannya, penerimaan anggota Polri wajib menjalankan masa dinasnya selama 10 tahun. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan mengenai keanggotaan Puput yang belum memenuhi waktu masa dinas di tingkat pertamanya. Kendati demikian, tak ada sanksi yang dikenakan kepada Bripda Puput lantaran pengunduran dirinya telah ditandatangani oleh atasannya.

“Iya ketentuannya harus seperti itu (10 tahun menjalani masa dinas), tapi hal-hal di luar itu ya boleh,” kata Dedi, di Jakarta pada Jumat, (25/1).

Selama berkarier di kepolisian, Dedi mengungkapkan, Puput merupakan Polwan angkatan 2016. Masa awal setelah kelulusannya, Puput ditempatkan di Polda Metro Jaya. Kemudian dimutasi ke Bintara Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“Setelah setahun dinas, dimutasikan ke Bintara Yanma,” ucapnya.

Surat Keputusan (SK) pengajuan pengunduran diri Puput terdaftar dalam Surat Keputusan No 26/I/2019 tanggal 9 Januari 2019. Akan tetapi, Dedi menampik alasan mundurnya Puput dikarenakan prosedur persyaratan menikah yang terlalu sulit.

Dalam persyaratan keanggotaan Polri yang harus disetujui oleh setiap calon anggota sejak masa pendaftaran, salah satunya adalah bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun, terhitung mulai diangkat menjadi anggota Polri. Apabila tidak memenuhi hal tersebut, maka seorang anggota Polri akan dikenakan biaya ganti rugi biaya pendidikan.

Seperti diketahui, Puput dikabarkan bersedia pindah agama lantaran ingin menikah dengan Ahok. Berkas pengantar pernikahannya dengan Ahok pun sudah berada di kantor Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Depok. 

Dalam berkas tersebut, kolom agama Puput tertulis Kristen. Itu artinya, Puput telah pindah agama dari Islam ke Kristen. Berkas pernikahan Ahok dan Puput diurus oleh pihak keluarga dari Bripda Puput pada 17 Januari 2019.

"Sepertinya begitu, ikut (agama) Ahok, Kristen. Sesuai dengan di berkas saja, sepertinya pindah agama dari muslim ke ikut Ahok itu,” kata Aslih Sinten, Lurah Pasir Gunung Selatan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan