Kepala Sub Bagian Pengadaan Pegawai dan Pertimbangan Pegawai Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Septian Saputra, turut bersaksi dalam persidangan jaul beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat Haris Hasanuddin, bekas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesaksiannya, Septian mengatakan, jika dirinya pernah diinstruksikan oleh bekas Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Ahmadi, untuk meloloskan Haris Hasanuddin saat proses seleksi administrasi untuk pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Padahal, nama Haris tak memenuhi syarat untuk diloloskan lantaran dia sedang menjalani hukuman disiplin. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menanyakan adanya permintaan untuk meloloskan Haris Hasanuddin saat proses seleksi administrasi.
“Ada Pak. Pak Karo, Pak Ahmadi,” kata Septian saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Dia menerangkan, instruksi meloloskan nama Haris Hasanuddin dari Ahmadi datang ketika Septian
tengah menayangkan hasil seleksi administrasi para peserta seleksi untuk Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Ketika itu, Ahmadi meminta kepadanya untuk meloloskan nama Haris Hasanuddin.
“Beliau bilang, yang Haris Hasanuddin ini agar dilanjutkan terlebih dahulu, nanti akan digugurkan di seleksi selanjutnya,” ucap dia.
Namun demikian, pengguguran nama Haris tak terwujud. Sebaliknya, nama Haris Hasanuddin terpilih menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
Selanjutnya, JPU KPK kembali bertanya terkait kelengkapan syarat pencalonan Haris yang harus gugur di awal proses seleksi lantaran adanya sanksi disiplin. “Iya pak. Harusnya gugur (di awal proses seleksi)," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmadi sempat menyebut kelulusan proses seleksi Haris merupakan perintah dari mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Ahmadi menerangkan, pesan kelulusan proses seleksi Haris mulanya diperintahkan oleh Rommy, kemudian disampaikan kepada Lukman Hakim Saifudsin selaku Menteri Agama saat itu. Atas dasar itu, kata Ahmadi, Lukman memerintahkan Nur Kholis untuk memberikan kemudahan kepada Haris dalam proses seleksi tersebut.
"Jadi (pesan kelulusan Haris) dari Pak Sekjen, Pak Sekjen (atas perintah) dari Pak Menteri," ungkap Ahmadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
Dalam sidang itu, Septian bersaksi untuk terdakwa Rommahurmuziy. Pria yang akrab disapa Rommy itu telah didakwa menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta.
Uang itu diterima Rommy secara bertahap pada medio Januari hingga Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Rommy kemudian dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.