close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Jakarta. Antara Foto
icon caption
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Jakarta. Antara Foto
Nasional
Selasa, 20 Agustus 2019 13:32

Bekas ajudan Soekarwo diperiksa KPK soal pengadaan barang dan jasa

KPK juga akan memeriksa seorang lainnya bernama Jumadi yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil atau PNS.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Karsali, mantan ajudan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. 

Karsali, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono (SPR), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, (20/8).

Selain Karsali, KPK juga akan memeriksa seorang lainnya bernama Jumadi yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil atau PNS. Seperti Karsali, Jumadi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono. Febri menjelaskan, sebelum memeriksa Karsali, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah sang ajudan pada Jumat (9/8). 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Penetapan tersangka dilakukan sejak 13 Mei 2019.

Dalam konstruksi perkara kasus ini, Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo dan kawan-kawan. Uang itu diduga sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Mulyo, terungkap bahwa Supriyono menerima aliran dana senilai Rp3,75 miliar. Rinciannya, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut atau sepanjang periode 2014 sampai 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan