close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah mengganti buku nikah dengan kartu nikah./Antara Foto
icon caption
Pemerintah mengganti buku nikah dengan kartu nikah./Antara Foto
Nasional
Sabtu, 17 November 2018 07:43

Kartu nikah kolom poligami hoaks

Pada kartu nikah yang diterbitkan pemerintah hanya tersedia kolom bagi sepasang pengantin.
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kartu nikah berwarna kuning berikut kolom empat istri poligami yang beredar di media sosial adalah hoaks.

Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi di Jakarta pada Jumat (16/11) menegaskan bukan bentuk kartu nikah dengan mencantumkan kolom istri poligami adalah hoaks.

Sebab, kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning dan pada bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.

Selain itu, di bagian tengah terdapat tiga kotak yang terdiri dua kolom atas berjajar berisi foto pasangan pengantin. Kemudian bagian belakang kartu nikah itu terdapat terjemahan ayat Al Quran, Surat Ar Rum ayat 21.

Bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu. Plus adanya, kolom kode batang atau barcode berisi sandi data riwayat peristiwa nikah pemilik yang bisa dipindai menggunakan aplikasi ponsel cerdas. 

Data dalam kode batang itu tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Sehingga tidak ada kartu nikah pada kolom istri kedua dan seterusnya. 

"Jadi di kartu tersebut, hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri," kata Anwar.

 

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan