Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, diyakini takkan lolos dari jerat hukum pada tingkat kasasi. Sebab, poin-poin memori kasasi kejaksaan dinilai memperkuat terjadinya tindak pidana.
"Hakim seharusnya memahami secara mendalam poin-poin tersebut di atas, yang pada akhirnya memperkuat dugaan dan keyakinan hakim atas motif tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dakwaan JPU (jaksa penuntut umum)," kata pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (22/2).
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan. Dalihnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Kejaksaan Agung (Kejagung) lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lantaran majelis hakim dinilai keliru dalam menerapkan hukum. JPU pun memuat enam poin pertimbangan yang menjadi argumentasi dalam menyusun memori kasasi.
Pertama, KSP Indosurya memiliki puluhan ribu nasabah dan mengumpulkan dana hingga Rp106 triliun. Namun, sesuai hasil audit, ada 6.000 nasabah yang dananya tidak terbayarkan sehingga merugi Rp16 triliun.
Kedua, KSP Indosurya dianggap tak memiliki legal standing sebagai koperasi lantaran tidak pernah melakukan rapat anggota. Ketiga, anggota KSP Indosurya yang menjabat direktur tak memiliki kartu keanggotaan bahkan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan pembagian deviden setiap tahun.
Lalu, Produk yang dijual KSP Indosurya bertentangan dengan peraturan perbankan, seperti simpanan berjangka dengan nilai mulai Rp50 juta hingga tidak terbatas dan berbunga 8,5-11%. Persentase bunga ini tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI).
Kelima, KSP Indosurya memperluas wilayah operasional dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang se-Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kemenkop UKM dan tak diketahui anggotanya. Terakhir, dana yang terkumpul dikelola dan dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya, lalu dibelikan sejumlah aset atas nama pribadi dan atas nama PT Sun International Capital.
Ismail melanjutkan, poin-poin tentang penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dan melanggar aturan koperasi dalam memori kasasi Kejagung mempertegas terjadinya rasuah. "Ini sangat mempertegas adanya motif korupsi."
Di sisi lain, Ismail mendukung langkah Kejagung dan kepolisian yang bakal kembali memperkarakan Henry Surya dan KSP Indosurya dengan tindak pidana lain. Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, memakai surat palsu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya, ini adalah bukti dari adanya rangkaian kegiatan tindak pidana yang dilakukan. Tentu terkait dengan pemalsuan akta otentik dan TPPU, adalah tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri yang wajib hukumnya untuk diusut tuntas," tutupnya.