close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Direktur Utama PLN ketika menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto
icon caption
Bekas Direktur Utama PLN ketika menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto
Nasional
Kamis, 18 Juni 2020 01:10

Kasasi Sofyan Basir ditolak, KPK berencana ambil langkah hukum

KPK akan mempelajari pertimbangan putusan kasasi tersebut.
swipe

Kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung (MA). Atas putusan itu, komisi antirasuah bakal mengambil langkah hukum lanjutan pasca ditolaknya kasasi.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menerangkan, langkah itu diambil setelah pihaknya menerima draft putusan lengkap oleh MA. Sebab, hingga kini KPK belum menerima draft tersebut.

"Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan putusan kasasi tersebut, sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," papar Fikri, dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Kendati ditolak kasasi, Fikri menegaskan, KPK telah mengantongi bukti kuat dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan. Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari sejumlah fakta persidangan yang muncul. "Kami bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S, dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ucapnya.

Dia meyakini, bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir, telah terurai jelas dalam surat dakwaan JPU.

Akan tetapi, KPK menghormati putusan tolak kasasi tersebut. "Meskipun, dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau 1, ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," tutup dia.

Diketahui, pelayangan kasasi atas putusan Sofyan Basir resmi diajukan KPK pada Jumat, 15 November 2019. Dalam pengajuan itu, setidaknya terdapat empat dalih KPK untuk membuktikan Sofyan Basir bersalah.

Adapun, keempat bukti itu berupa dokumentasi rekaman sidang dan berkas acara pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir, saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eni M Saragih, pada 20 Juli 2018.

Di samping itu, KPK juga menyertakan bukti pengetahuan Sofyan Basir, ihwal kepentingan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, untuk mempercepat proses kesepakatan proyek tersebut.

Dalam BAP Sofyan Basir, sebagai saksi untuk tersangka Eni pada 20 Juli 2018, menyebutkan Sofyan mengetahui bekas Wakil Ketua Komisi VII itu, sedang mencari dana untuk kepentingan partai. Namun, Sofyan telah mencabut keterangannya itu.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti bersalah dan tidak terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Pada pertimbangannya, hakim menganggap Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan