Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Dessy Elmasari akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya selaku Kasi Bidpropam Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY (Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/11).
Sebelumnya, lembaga antisuap menahan dan menetapkan Syahroni sebagai tersangka pada 6 Oktober. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017, Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan Januari 2017-November 2017, Kabid Pengairan November 2017-2018 dan sejak Januari 2020 menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers saat itu.
Ghufron menjelaskan, perkara tersebut diawali operasi tangkap tangan pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan itu KPK mencokok empat orang, Bupati Lampung Selatan 2016-2021 nonaktif Zainudin Hasan, pihak swasta CV 9 Naga Gilang Ramadhan, bekas anggota DPRD Provinsi Lampung 2014-2019 Agus Bhakti Nugroho dan eks Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
"Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 Tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara," jelasnya.
Sebelum Syahroni, dalam perkara yang sama lembaga antisuap juga menahan tersangka bekas Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi (HH), Kamis (24/9).
Deputi Penindakan KPK Karyoto membeberkan, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi PUPR Lampung Selatan, Syahroni dan Hermansyah mendapat perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR sebesar 21% dari anggaran proyek.
Hermansyah lalu memerintahkan Syahroni mengumpulkan setoran dan diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho, yang saat itu menjabat Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Atas perintah tersebut, Syahroni menghubungi para rekanan Dinas PUPR untuk meminta setoran dan menempatkan rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR sesuai dana yang disetor.
Lalu, Syahroni membuat tim khusus yang tugasnya mengunggah penawaran para rekanan menyesuaikan penempatan yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan rekanan.
"Dana yang diserahkan rekanan diterima SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk saudara Zainudin Hasan diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho," ujarnya.
Sementara dana yang diterima Pokja ULP sebesar 0,5%-0,75%, untuk bupati 15-17%, dan Kadis PU 2%. Karyoto mengatakan, Zainudin melalui Agus sudah menerima dana yang sumbernya dari proyek Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan yang dikelola Syahroni serta Hermansyah.
"Pada 2016 sebesar Rp26.073.771.210. Pada 2017 sebesar Rp23.669.020.935," katanya.
Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.