close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi
icon caption
Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Nasional
Kamis, 17 Desember 2020 11:03

Kasus suap di Pemkab Indramayu, KPK panggil eks anggota DPRD Jabar

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim.
swipe

Eks anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019 Ganiwati bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama staf ahli Partai Golkar Muh. Fajar Shidik, Ganiwati akan diminta keterangan terkait dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jabar, 2019. 

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (anggota DPRD Jabar 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Giat senyap itu meringkus empat orang dan duit Rp685 juta.

Empat tersangka adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara dalam penanganan perkara Abdul, Karyoto menjelaskan, tim penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus mengagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Selain itu, imbuhnya, lembaga antirasuah telah menyita uang Rp1.594.000.000.

Rekonstruksi perkara, Carsa lebih dulu melakukan pendekatan secara persolan dan keuangan dengan pihak yang mempunyai kewenangan, terutama bupati, kepala dinas atau instansi lain di Kab. Indramayu, termasuk kepada Abdul.

Selaku anggota DPRD saat itu, Abdul berusaha memperjuangan bantuan provinsi untuk Kab. Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Tujuannya, supaya bantuan bisa menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa. 

"Sebagai wujud komitmen, Carsa AS menjanjikan memberikan fee sebesar 5% kepada ARM bila mendapatkan pekerjaan tersebut," tutur Karyoto.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus bantuan provinsi 2017 untuk Kab. Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, imbuh Karyoto, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kab. Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya awal 2017, Abdul menyampaikan agar Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar daerah Indramayu. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi dan 11 di antaranya dimenangkan.

Abdul kemudian ke daerah pemilihannya saat masa reses untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat, yang selanjutnya dijadikan program kegiatan. Setelahnya, imbuh Karyoto, Abdul minta program-program itu kepada Carsa untuk diajukan proposal ke Dinas PUPR Kab. Indramayu.

"Dan pihak Dinas PUPR membuatkan proposalnya sesuai dengan mekanisme yang ada," jelasnya. Tahap berikutnya, proposal tersebut ditandatangani oleh Supendi selaku Bupati Indramayu untuk kemudian dikirim ke Provinsi Jabar melalui Bappeda.

Setelah melalui proses pembahasan di DPRD Jabar dan disetujui, bantuan masuk ke APBD Kab. Indramayu dengan lebih dulu dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Jabar. Dari situ, baru terlihat usulan proposal yang dapat bantuan provinsi, termasuk yang dimintakan Carsa.

"Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa AS tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," ucap Karyoto.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan