close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (kedua kanan) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Foto Antara/Fauzan/rwa.
icon caption
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (kedua kanan) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Foto Antara/Fauzan/rwa.
Nasional
Rabu, 23 Juni 2021 10:55

Kasus Adelin Lis, penyidikan diserahkan ke PPNS Imigrasi

Adelin Lis melakukan dua pelanggaran administrasi pembuatan paspor.
swipe

Bareskrim Polri menyerahkan sepenuhnya penyelidikan pembuatan paspor palsu terpidana Adelin Lis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, penyelidikan dilakukan PPNS Imigrasi karena data yang didapat dari Atpol Singapura menyatakan adanya pelanggaran administrasi. Sedangkan, tindak pidana umumnya tidak ditemukan.

"Pertama adanya penggunaan dokumen palsu atau dipalsukan dan pemberian data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan bagi dirinya," kata Andi Rian dalam keterangan resminya, Rabu (23/6).

Dia menerangkan, semua substansi kedua perbuatan melawan hukum tersebut secara khusus telah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh sebab itu, segala proses penyelidikannya akan dilakukan PPNS Polri meski barang buktinya masih berada di Kedubes RI Singapura.

"Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," ucapnya.

Untuk diketahui, Adelin Lis sudah menjadi buron selama 14 tahun. Dia ditetapkan tersangka atas kasus pembalakan liar periode 2000-2005 di Mandailing Natal, Sumtera Utara.

Saat penetapan tersangka, Adelin melarikan diri ke China dan berhasil ditangkap. Namun, hakim memutusnya bebas dan menyatakan kasusnya hanya pelanggaran administrasi. 

Saat itu, jaksa mengajukan kasasi dan memutuskannya bersalah dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp119,8 miliar serta $2,398. Lalu, Adelin kembali melarikan diri dengan menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan