Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) segera tuntaskan kasus dana hibah fiktif keluarga Akidi Tio. Sebab, sampai saat ini masih jalan di tempat.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan, masyarakat harus mendapatkan kejelasan dari kasus kebohongan tersebut. Jajaran Polda Sumsel pun diminta tidak bungkam atas proses hukum itu.
"Jajaran Polda Sumsel masih bungkam atas kasus hibah bodong itu. Status Haryanty juga masih dalam kapasitas saksi dan belum tersangka," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8).
Menurut Sugeng, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel hingga saat ini belum membuka hasil penelusuran keberadaan uang Rp2 triliun yang digadang-gadang akan disumbangkan Haryanty. Justru, hasil penelusuran uang itu dibeberkan pihak Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Masyarakat hanya tahu dari PPATK kalau Heryanty tidak memiliki uang senilai Rp2T yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumsel," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan, komitmen Polri untuk menuntaskan perkara ini. Tidak hanya terkait tindak pidana penipuan oleh Haryanty, tetapi juga terkait sanksi bagi Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri yang diproses internal oleh Itwasum dan Div Propam.
"Oleh karena itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) harus mengingatkan Kapolri untuk menjaga profesionalisme Polri," tuturnya.
Sebelumnya keluarga almarhum Akidi Tio menyumbang dana Rp2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel. Jumlah dana Rp2 triliun itu merupakan tabungan Akidi semasa hidup.
Sebelum meninggal dunia pada 2009, Akidi berpesan untuk menggunakan dana Rp2 triliun itu saat kondisi benar-benar sulit. Dana Rp2 triliun sudah diserahkan secara simbolis di Polda Sumsel pada Senin (26/7). Sumbangan dana fantastis Akidi kemudian ramai diperbincangkan.
Polri pun melakukan penyelidikan dan menemukan uang di Giro Bank Mandiri tifak senilai Rp2 triliun. Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami motif dugaan kebohongan itu.