close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto  Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Jumat, 08 Mei 2020 12:09

Kasus alih fungsi hutan Riau, KPK periksa 3 petinggi PT Duta Palma Group

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil tiga petinggi PT Duta Palma Group untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

Ketiganya ialah, Manajer Legal Duta Palma Group Kantor Jakarta, Yudi Prasetyo Wibowo, serta dua Sekretaris Direksi PT Duta Palma Group, Vici Chandra Dharmasatyadi dan Carla Faustina.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/5).

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik dalam memeriksa ketiga tersangka itu. Namun, belakangan KPK tengah fokus mendalami proses alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Proses itu dilakukan dengan memeriksa eks Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada Jumat (14/2).

Surya Darmadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta, pada 29 April 2019.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Meski sudah menyandang status tersangka, Surya belum ditahan hingga saat ini.

Praktik lancung para tersangka disebut bermula ketika Surya dan Suheri memiliki jaringan dengan PT Palma Satu untuk mengajukan permintaan izin alih fungsi lahan pada Annas Maamun, selaku Gubernur Riau saat itu.

Surya, selaku beneficial owner PT Palma Satu, bersama Suheri Terta diduga telah mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup, PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun.

Uang itu diberikan untuk mengurus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi yang diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura, kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari berbagai pihak. Kemudian KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang bersangkutan juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

KPK juga menemukan bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau, dan mengembangkan perkara hingga memproses Bupati Rokan Hulu saat itu, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Riau. Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dan Suheri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sementara PT Palma Satu, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pindana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan