close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo PT Amarta Karya. Istimewa.
icon caption
Logo PT Amarta Karya. Istimewa.
Nasional
Jumat, 17 Juni 2022 18:51

Kasus Amarta Karya naik ke penyidikan

KPK tingkatkan status perkara Amarta Karya ke penyidikan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya periode 2018–2020. Kasus ini kini masuk dalam ranah penyidikan.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menaikan status perkara ini setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan. Penyidik juga menduga aanya kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara ini.

"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," kata Ali dalam keterangan, Jumat (17/6).

Ali menyebut, penyidik telah mengantongi nama tersangka dalam perkara ini. Kendati demikian, ia masih enggan mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab itu.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup," ujar Ali.

Ali menyampaikan, ketika saatnya tiba nama tersangka akan dijabarkan dengan gamblang. Bahkan, penangkapan serta penahanan akan langsung dilakukan.

"Akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali.

Ali juga belum merinci berapa proyek fiktif yang diadakan oleh PT AMKA ini. Begitu juga berapa kerugian yang ditanggung negara akibat korupsi tersebut.

"Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," ucap Ali.

Pada 2017-2020, Direktur Utama PT AMKA dipegang oleh Catur Prabowo. Kemudian semenjak 2020 hingga saat ini, posisi tersebut diduduki oleh Nikolas Agung. Pihak PT AMKA belum berkomentar mengenai adanya penyidikan kasus yang dilakukan KPK ini.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan