close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Jumat, 26 Maret 2021 10:45

Kasus banprov Jabar, KPK serahkan tersangka ke JPU

KPK menyerahkan mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (25/3).
swipe

Berkas perkara tersangka dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM), rampung. Seiring dengan itu, KPK menyerahkan mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (25/3).

"Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).

Namun untuk sementara Abdul masih dititipkan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung. Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 116 saksi, di antaranya aparatur sipil di Pemkab Indramayu dan pihak-pihak dari unsur swasta," jelasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Oktober 2019 di Indramayu. KPK menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan bantuan provinsi atau banprov untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya anggaran proyek dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% untuknya.

Awal 2016, Abdul disebut berjanji mengurus Banprov 2017 untuk Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Di sisi lain, Abdul dikatakan meminta Carsa mencari proposal proyek banprov di Dinas PUPR agar bisa membantu Partai Golkar. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 dimenangkan.

Lantaran berkongkalikong dengan Carsa, Abdul diduga mendapat Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. 

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan