Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi aliran uang kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Penyelisikan lewat tiga legislator DPRD Jabar sebagai saksi, Selasa (30/3).
Masing-masing yang diperiksa, Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, serta dua anggota DPRD Jabar 2014-2019, Hidayat Rohani dan Ganiwati. Selama masa bakti 2014-2019, Ineu merupakan Ketua DPRD Jabar.
"Para saksi dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses pengajuan dana bantuan provinsi untuk Kab. Indramayu dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (31/3).
Sebagai informasi, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus bekas Bupati Indramayu, Supendi. Usai operasi tangkap tangan Oktober 2019, dia bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak yang dimaksud, eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; mantan Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS. Semua telah divonis bersalah.
Babak selanjutnya kasus tersebut, komisi antisuap menetapkan Abdul Rozaq Muslim selaku bekas anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 sebagai tersangka.
Akan tetapi, Ali menyampaikan, KPK belum bisa membeberkan kronologis perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Pengumuman baru dilakukan ketika penangkapan paksa atau penahanan terhadap para tersangka.
"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," jelasnya.