Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos). Perkara ini diduga menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo, dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus ini terungkap saat tim tengah menyelidiki perkara korupsi bansos mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.
"Apakah kaitannya dengan bansos yang saat ini sedang proses penyelidikan oleh KPK (terkait Juliari)? Kan masih berjalan proses penyelidikan, jadi kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan itu, kemudian ada laporan masyarakat juga," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/3).
Ali menuturkan, dari temuan lain dalam proses penyelidikan serta laporan masyarakat itu, KPK lantas melakukan analisis.
"Ternyata ada fakta lain ketika penyaluran bansos 2021 di Kemensos ini, dugaannya ada perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Disampaikan Ali, perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar. Jumlah tersebut masih bisa bertambah mengingat proses perhitungan masih belum selesai.
"Jadi, (dugaan) ini (terkait) penyaluran beras bansos di seluruh Indonesia tahun 2021," kata Ali.
Sebagai bagian dari proses penyidikan perkara ini, KPK telah mencegah enam orang, termasuk Kuncoro Wibowo, untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah dalam kurun waktu enam bulan sampai Juli 2023.
Ali memastikan, KPK akan terus melakukan pendalaman, khususnya terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini baik di instansi pemerintah maupun swasta.
"Nanti kami akan terus dalami, kaitannya dari satu BUMN tadi itu (Kuncoro) dan beberapa pihak swasta yang nanti pelaksanaannya kan sebenarnya dari Kemensos. Itulah yang terus akan kami kembangkan dan dalami ke sana," tuturnya.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos RI 2020-2021. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan delapan orang saksi di dua lokasi yakni Banten dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (15/3).
Mereka adalah Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang, Muchtar Djamaluddin; Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT, Polikarpus Meo Teku; Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020, Muhidin; dan Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021, Hikmatussobri.
Kemudian, empat saksi lainnya adalah pendamping PKH atas nama Kristianus Karo, Erti Vertiana Selan, Nurul Falah Citra, serta Ida Roswita Hasan.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendistribusian bantuan sosial beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos RI yang ada di wilayah Banten dan NTT," ucap Ali.