Lima orang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait perkara dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 2016-2018.
"Hari ini (5/4), pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, di Polres Tanjungpinang," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Para saksi yang akan diperiksa, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, serta anggota (2) bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Yurioskandar.
Lalu, Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kab. Bintan/ajudan Bupati Bintan 2016-2021, Rizki Bintani; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan/Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardhiah; dan pensiunan pegawai negeri sipil, Restauli.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan sedang menyidik kasus ini, Kamis (25/2). Namun, Ali mengatakan, lembaga antikorupsi belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini, adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.
Menurut Ali, nantinya KPK akan mengumumkan kepada publik terkait rekonstruksi kasus, alat bukti, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," jelasnya.