close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kanan dalam konpers di bareskrim polri, (25/3). Dok. Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN.
icon caption
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kanan dalam konpers di bareskrim polri, (25/3). Dok. Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN.
Nasional
Kamis, 21 April 2022 14:01

Kasus Binomo, adik Indra Kenz turut selundupkan aset

Nathania Kesuma menerima aliran dana dan menyamarkan aset Indra Kenz.
swipe


Polisi membeberkan peran adik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui platform Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, tersangka Nathania Kesuma telah menerima uang dari Indra Kenz. Bahkan, Indra Kenz membeli rumah di Medan atas nama adiknya itu.

"Uang yang diterima Rp9.443.436.055," kata Whisnu kepada Alinea.id, Kamis (21/4).

Nathania Kesuma, kata Whisnu, juga membantu Indra Kenz membukan akun Indodax. Terdapat dua akun, yakni atas nama Indra dan Nathania yang uangnya berasal dari hasil Binomo.

"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," tuturnya.

Terhadap tersangka Nathania Kesuma, penyidik menyangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik resmi menahan Nathania Kesuma sejak dini hari tadi. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Nathania menjadi tersangka atas penelusuran aliran dana Indra Kenz. Dia pun mendekam di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan