close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, menyerahkan pelunasan uang pengganti sebesar Rp 87.472.186.461, Kamis (17/5).(Ayu Mumpuni/Alinea)
icon caption
Terpidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, menyerahkan pelunasan uang pengganti sebesar Rp 87.472.186.461, Kamis (17/5).(Ayu Mumpuni/Alinea)
Nasional
Kamis, 17 Mei 2018 15:34

Kasus BLBI, Samadikun Hartono setor Rp 87,48 miliar ke kas negara

Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri yang seterusnya akan diserahkan kepada kas negara.
swipe

Terpidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, menyerahkan pelunasan uang pengganti sesuai dengan vonis yang diterimanya sebesar Rp 87.472.186.461, Kamis (17/5). Pembayaran tersebut dilakukan melalui Bank Mandiri yang seterusnya akan diserahkan kepada kas negara.

“Sebetulnya bukan dibayar cash oleh yang bersangkutan, tapi ditransfer ke Bank Mandiri. Kami hanya memastikan, dan pelunasan hanya bersifat simbolis di Bank Mandiri,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana.

Berdasarkan keterangan Tony, Samadikun telah melunasi uang pengganti tersebut dengan cara mencicilnya. Samadikun membayar cicilan pertama pada 2016 sebanyak Rp 41 miliar. Kemudian di tahun 2017, dia membayar Rp 20 miliar sebanyak dua kali, dan pada Maret 2018 kembali membayar Rp 1 miliar.

“Hari ini yang bersangkutan telah melunasi, membayar untuk kali terakhir,” tutur Tony.

Menurut Tony, uang yang diberikan Samadikun bukanlah hasil dari penjualan aset. Dengan pelunasan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa Samadikun sudah tidak lagi memiliki sangkutan.

“Artinya, dengan pelunasan, dengan kewajiban melunasi uang pengganti berdasarkan keputusan pengadilan, maka sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan aset-aset yang bersangkutan, sudah selesai kewajiban dia,” kata Tony. 

Kejaksaan akan menyisir terpidana lain yang belum menuntaskan uang pengganti. Tony mendesak terpidana lainnya yang masih memiliki kewajiban pelunasan uang pengganti untuk segera membayarkannya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu, Samadikun menjadi komisaris utama bank tersebut. Samadikun dihukum empat tahun penjara, denda Rp 20 juta dan uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.

PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto.

Samadikun merupakan buronan kasus BLBI sejak tahun 2003. Dia baru berhasil dipulangkan dari Shanghai ke Indonesia 13 tahun kemudian atau pada Jumat 22 April lalu berkat kerja sama dengan pihak kepolisian China.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan