close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9).  Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Antara Foto
Nasional
Senin, 24 September 2018 17:39

Kasus BLBI, Syafruddin bakal banding usai vonis 13 tahun bui

Syafrudin merasa dizalimi karena hanya dia yang dibidik penegak hukum
swipe

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung selama 13 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Vonis dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Yanto pada Senin, (24/9). 

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana 13 tahun dan denda 700 juta rupiah. Apabila tidak dibayar, maka hukuman denda diganti penjara 3 bulan," kata Hakim Yanto di ruang sidang Kusuma Atmaja 1.   

Terkait vonis tersebut, pihak Syafruddin menolaknya. Rencananya, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Syafruddin akan mengajukan banding. Menurut Syafruddin, hingga saat ini dirinya masih merasa dizalimi. Sebab, dalam kasus ini hanya dirinya yang dibidik penegak hukum. Sementara 30 bank yang terlibat dalam kasus ini tidak ditelusuri sampai sekarang.

"Satu hari pun saya dihukum. Kami akan menolak dan melawan," kata Syafruddin. "Ada 30 bank yang belum bayar, sampai sekarang belum diapa-apain."

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syafruddin dengan hukuman pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Syafruddin dinilai terbukti berperan aktif dalam kasus BLBI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ia dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sampai Rp 4,58 triliun. 

Dia bersama Mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorojatun Kuntjoro Jakti menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursaljm dan Itjih Nursalim yang merupakan pemegang saham Bank Dagang Nasional (BDNI) tahun 2004. Dengan adanya SKL itu, piutang petani tambak udang plasma kepada BDNI dihapusbukukan.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan