Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung selama 13 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Vonis dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Yanto pada Senin, (24/9).
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana 13 tahun dan denda 700 juta rupiah. Apabila tidak dibayar, maka hukuman denda diganti penjara 3 bulan," kata Hakim Yanto di ruang sidang Kusuma Atmaja 1.
Terkait vonis tersebut, pihak Syafruddin menolaknya. Rencananya, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Syafruddin akan mengajukan banding. Menurut Syafruddin, hingga saat ini dirinya masih merasa dizalimi. Sebab, dalam kasus ini hanya dirinya yang dibidik penegak hukum. Sementara 30 bank yang terlibat dalam kasus ini tidak ditelusuri sampai sekarang.
"Satu hari pun saya dihukum. Kami akan menolak dan melawan," kata Syafruddin. "Ada 30 bank yang belum bayar, sampai sekarang belum diapa-apain."
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syafruddin dengan hukuman pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Syafruddin dinilai terbukti berperan aktif dalam kasus BLBI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ia dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sampai Rp 4,58 triliun.
Dia bersama Mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorojatun Kuntjoro Jakti menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursaljm dan Itjih Nursalim yang merupakan pemegang saham Bank Dagang Nasional (BDNI) tahun 2004. Dengan adanya SKL itu, piutang petani tambak udang plasma kepada BDNI dihapusbukukan.