Penyidik Bareskrim Polri mengaku sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus pelanggaran perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh mantan Dirut PT Bosowa Corporina, Sadikin Aksa.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, sudah 26 saksi diperiksa untuk menambah alat bukti tindak pidana yang dilakukan Sadikin Aksa.
Selain itu, saksi ahli pun sudah turut diperiksa. “26 saksi dan tiga saksi ahli sudah diperiksa,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/4).
Menurut Ramadhan, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses pemberkasan Sadikin Aksa. Dia memastikan, pelimpahan pertama berkas keponakan Jusuf Kalla itu tidak akan lama lagi.
“Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses pemberkasan,” ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan tersangka Sadikin Aksa selaku mantan Dirut Bosowa. Dia ditetapkan tersangka akibat perbuatan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini mencuat setelah OJK membawa perkara itu ke dalam proses hukum.
Dalam perkara ini, PT Bank Bukopin pada 2018 mendapat pengawasan intensif karena mengalami tekanan akibat likuiditas. OJK akhirnya memerintahkan Sadikin Aksa yang berisi pemberian kuasa Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSBL) PT Bank Bukopin. Kendati demikian, Sadikin Aksa dinilai mengabaikan perintah tersebut.