close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4)./ Antara Foto
icon caption
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 16 Mei 2019 11:56

Kasus Bowo Sidik, KPK panggil dua petinggi PT Humpuss

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang petinggi perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk, antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Kedua orang tersebut ialah Komisaris Utama PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. Theo Lekatompessy dan Manajer Keuangan PT HTK Mashud Masdjono.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), selaku anak perusahaan Humpuss Intermoda Transportasi (HITS).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti," kata Febri dalam pesan singkat, Kamis (16/5).

Dalam perkara ini, KPK terus memeriksa para petinggi di dua perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan suap sewa kapal ini. Buktinya, KPK telah memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company Aas Asikin Idat.

Kemudian, Direktur Utama PT Pupuk Logistik Indonesia Ahmadi Hasan, Direktur Administrasi dan Keuangan PT PILOG Teguh‎ Hidayat Purbono, serta Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Beny Widata.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Bowo Sidik Pangarso dan Indung diduga sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.

Kerja sama penyewaan kapal PT HTK oleh PT PILOG sebetulnya sudah dihentikan. Namun ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso.

Pada 26 Februari 2019 dibuat nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Dalam kesepakatan tersebut, Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metrik ton. KPK mencatat, telah terjadi enam kali transaksi yang diterima Bowo Sidik Pangarso. Penerimaan berlangsung di berbagai tempat, seperti di rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan US$85.130.

Uang yang diterima Bowo diduga telah diubah ke dalam pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, yang kemudian dimasukkan dalam 400.000 amplop dalam 84 kardus yang ditemukan penyidik KPK. 

Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar Pemilu 2019 dengan total nominal Rp8 miliar. Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan