close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Polri. Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi Polri. Alinea.id/Oky Diaz
Nasional
Rabu, 10 Agustus 2022 10:19

Kasus penembakan Brigadir J: 31 personel polisi melanggar kode etik

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada 56 personel yang diperiksa terkait kasus tersebut.
swipe

Tim khusus Polri menduga, terdapat 31 personel polisi melanggar kode etik. Mereka diperiksa secara khusus untuk pelanggaran etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada 56 personel yang diperiksa terkait kasus tersebut. Jumlah 31 orang masuk di dalamnya.

“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

Belasan personel itu terdiri dari seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua Komisaris Besar (kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol), dan satu Ajun Komisaris Polisi (AKP).

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Sigit.

Penempatan khusus di Mako Brimob Polri pernah dilakukan terhadap Sambo. Sebab, ia diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri.

"Timsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu  (6/8).

Setelah diperiksa, Pati Yanma Polri itu langsung ditaruh pada tempat khusus. Persisnya, ditempatkan di Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

"Malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri," ucapnya.

Dedi mengatakan, pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik oleh jenderal bintang dua itu secara khusus terkait meninggalnya Brigadir J.

"Pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri," ujarnya.

Sambo dan petinggi satu divisi lainnya dimutasi ke Yanma Polri. Langkah ini diambil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Posisi Sambo sebagai Kadiv Propam digantikan Irjen Syahardiantono, yang sebelumnya Wakabereskrim Polri.

"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," kata Dedi, beberapa waktu lalu.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan