close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara BTN H Maryono usai menjalani pemeriksaan Kejagung, Selasa (6/10)/Foto Ayu Mumpuni.
icon caption
Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara BTN H Maryono usai menjalani pemeriksaan Kejagung, Selasa (6/10)/Foto Ayu Mumpuni.
Nasional
Selasa, 24 November 2020 17:35

Kasus BTN, Kejagung periksa mantan Dirut PT Titanium Property

Kejagung periksa Fadjri Albanna sebagai saksi kasus gratifikasi di BTN.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Fadjri Albanna selaku mantan Direktur PT Titanium Property 2012. Dia diperiksa terkait tindak pidana gratifikasi mantan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan Fadjri Albanna dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini, yaitu Fadjri Albanna selaku Mantan Direktur PT Titanium Property tahun 2012," kata Hari dalam keterangan resminya, Selasa (24/11).

Menurut Hari, pemeriksaan Fadjri guna mencari alat bukti lain atas tindak pidana gratifikasi pemberian kredit BTN kepada PT Titanium Property. Pasalnya, hingga kini penyidik masih mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka H. Maryono yang merupakan mantan Dirut BTN.

"Penyidik menggali apa dan bagaimana sebabnya status kredit perusahaan tersebut dalam kondisi macet dengan tingkat collectibilitas 5," tutur Hari.

Untuk diketahui, penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 H Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto, dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan sebagai tersangka.

Maryono dan Yunan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar. Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, tersangka Yunan Anwar disebut memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.

Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar dan uang pemulus dari tersangka Ichsan Hasan kepada Maryono senilai Rp870 juta.

Seluruh uang pemulus diberikan kepada Maryono melalui rekening menantunya Widi yang kemudian ditetapkan tersangka karena mengetahui alasan pemberian uang dari dua pihak pengaju kredit tersebut.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan