Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Perkara ini menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.
"Suap Bupati Pemalang, KPK kembali tetapkan tujuh orang (terdiri dari) kepala dinas, badan, dan pejabat lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/3).
Disampaikan Ali, ketujuh pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru pemberi suap. Adapun penetapan tersangka baru ini adalah pengembangan dari kasus jual beli jabatan yang menjerat Mukti.
Pada persidangan dengan terdakwa mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki dan tiga terdakwa lainnya, terungkap adanya pihak-pihak lain yang turut memberikan suap untuk Mukti.
"KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap, dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," ujar Ali.
Namun, imbuh Ali, pihaknya belum dapat menyampaikan identitas maupun pasal yang disangkakan kepada ketujuh tersangka baru ini. Begitu juga dengan uraian kronologi maupun detail dari kasus yang saat ini tengah diusut oleh penyidik tersebut.
"Akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," tutur Ali.
Ali memastikan KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini. Ia turut berharap publik dapat mengawal proses hukum pada perkara ini sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan.
"KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada pemerintah daerah, agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata," papar Ali.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) Mukti Agung Wibowo pada Agustus 2022. Usai dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan enam tersangka pada kasus ini.
Mukti dan orang kepercayaannya yakni Adi Jumal Widodo, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun Slamet bersama tiga pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Pemalang, telah divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti memberikan suap kepada Mukti.