Pemerintah melarang para pejabat pemerintah di seluruh instansi, kementerian dan lembaga untuk sementara waktu melakukan perjalanan dinas luar negeri atau PDLN. Pelarangan ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 yang semakin meningkat.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Sekretaris Negara bernomor B- 56-KSN/S/LN.00/07/2022 tertanggal 22 Juli 2022, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat atau pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," ujar Setya dalam suratnya.
Meski demikian, pemerintah mengecualikan PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar.
"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing. Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini
sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," tulis Setya dalam surat tersebut.
Surat edaran ditujukan kepada para Sesmenko/Sesjen/Sesmen/Sestama di Kementerian/Lembaga; Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung; Asrenum dan Aspers Panglima TNI; Asrena dan ASSDM Kapolri dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Tembusan surat ini adalah Menteri Sekretaris Negara, Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Diketahui, Kementerian Kesehatan mencatat penambahan kasus Covid-19 pada Jumat (22/7) pukul 12.00 WIB. Total ada penambahan 4.834 kasus positif dan 13 kematian. Sedangkan tingkat kesembuhan per 22 Juli berjumlah 3.363 orang.
Berdasarkan data Kemenkes tersebut, diketahui kalau kasus aktif Covid-19 di Indonesia menjadi 38.239. Terlihat meningkat dari posisi 30 Juni 2022, yang hanya berjumlah 16.790 kasus.