Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang ke luar negeri. Dua pihak yang tak disebutkan identitasnya diduga punya peran penting dalam kasus terkaan rasuah pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 2016-2018.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, terkait pelarangan tersebut lembaga antisuap telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali, Jumat (9/4).
Ali menjelaskan, pencegahan ke luar negeri untuk dua orang tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 22 Februari 2021. Pelarangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan sedang menyidik kasus ini, Kamis (25/2). Namun, Ali mengatakan, lembaga antikorupsi belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini, adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.
Menurut Ali, nantinya KPK akan mengumumkan kepada publik terkait rekonstruksi kasus, alat bukti, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," jelasnya.