Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengaku heran kalau kasus penganiyaan yang melibatkan anak pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo (20), bisa merembet ke mana-mana. Padahal, kasus tersebut murni pidana.
Dia juga berharap kasus tersebut dipisahkan dari dugaan sumber kekayaan orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang diisukan tidak wajar.
"Saya pikir kasus hukum yang masuk ke wilayah hukum pidana. Nah, sebaiknya menurut saya, kasus tersebut dalam prosesnya dipisahkan dengan hal lain-lain," ujar Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2).
"Ini saya lihat di media sudah mulai mencampur-adukan antara perbuatan pidana, kemudian dengan lain, yang menyangkut orang tua. Ini saya bingung juga," imbuhnya.
Kendati demikian, Dasco mengatakan, apabila cukup bukti, dugaan kekayaan Rafael yang tidak wajar bisa diselidiki lebih lanjut.
"Jadi, kalau itu (penganiayaan) kemudian kasusnya pidana, ya silakan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan untuk hal yang lain-lain, nanti apabila cukup memenuhi unsur bisa ditingkatkan ke penyelidikan yang lain," katanya.
Ketika disinggung terkait munculnya mosi untuk tidak membayar pajak, Dasco berharap masyarakat tidak menyamaratakan pejabat pajak. Ini dikaitkan dengan gaya hidup Rafael dan keluarga yang mewah. Rafael juga tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar.
Selain itu, politikus Gerindra itu meyakini masih banyak pejabat pajak yang berintegritas.
"Kita musti pilah-pilah, tidak semua kemudian apa namanya oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan. Demi itu juga kita mesti cek juga karena itu kan dilaporkan ke LKHPN. Ya, kalau di LKHPN harusnya juga asal usulnya terang benderang," tandas dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David.
Indikasi dugaan pencucian uang dalam laporan harta Rafael itu telah dilaporkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012. Rafael selaku pejabat pajak diketahui memiliki harta kekayaan Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Hasil analisis PPATK yang disampaikan kepada penyidik, tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya," ujar Humas PPATK Natsir Kongah, Sabtu (25/2).
Natsir tidak mengungkap lebih rinci indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael itu. Ia hanya mengatakan PPATK sedang menyiapkan data laporan keuangan terbaru milik Rafael kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
"Iya, kita terus lakukan (update data laporan keuangan terbaru milik Rafael)," ujarnya.