Artis Ivan Gunawan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipid Eksus) memenuhi panggilan terkait kasus dugaan penipuan DNA Pro.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, menyebut Ivan Gunawan telah memenuhi panggilan penyidik pada pukul 14.00 WIB. Dia diperiksa hingga pukul 18.00 WIB dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan tersebut diajukan 16 pertanyaan seputar perannya sebagai brand ambasador," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/4).
Dia menuturkan, dalam pemeriksaan itu, Ivan Gunawan mengaku menerima fee sebagai brand ambasador senilai Rp1,090 miliar. Dia pun mengembalikan fee tersebut untuk disita penyidik sebagai barang bukti, meski tidak sepenuhnya.
"Dari fee dikembalikan kepada penyidik untuk barbuk Rp921.700.000 juta selisihnya Rp168.300.000 digunakan oleh DNA Pro untuk buka akun," ucapnya.
Ditambahkan dia, penyidik masih akan memanggil saksi lainnya dalam kasus ini. Pemanggilan akan dilakukan terhadap empat orang saksi pekan depan.
"Pemeriksaan sdr E Senin (18/4), BS pada Selasa (19/4), RB dan LK pada Rabu (20/4)," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kasus DNA Pro, ada d12 tersangka dengan lima yang sudah ditangkap yakni FR, RK, RS, RU, YS. Sementara, sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.