close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya, Selasa (15/3). Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya, Selasa (15/3). Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Senin, 18 April 2022 08:09

Kasus Doni Salmanan, polisi sudah periksa 64 saksi

Hingga kini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
swipe

Penyidik Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform Quotex. Dalam kasus itu, penyidik menetapkan crazy rich Bandung, Doni Salmanan, sebagai tersangka.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rainhard Hutagaol menjelaskan, sejumlah saksi hingga kini terus dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Belum (dilimpahkan ke jaksa penuntut umum), masih ada saksi yang diperiksa," kata Rainhard kepada Alinea.id, Senin (18/4).

Rainhard menuturkan, jumlah saksi yang diperiksa hingga kini sudah lebih dari 50 orang. Penyidik selain melakukan pemeriksaan saksi juga masih menelusuri aset milik tersangka Doni Salmanan.

"Sudah 64 saksi (yang diperiksa)," tutur Rainhard.

Sebelumnya diberitakan, penyidik memperpanjang masa penahanan Doni Salmanan menjadi 40 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan karena dalam waktu penahanan 20 hari pertama belum dapat menuntaskan kasus tersebut.

Di sisi lain,  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersangka Doni Salmanan. Sebagaimana diketahui, crazy rich Bandung itu merupakan tersangka dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang (TPPU). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jampidum telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16). Nantinya, mereka akan menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. 

"Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat tahap I," katanya dalam keterangannya, Rabu (9/3).  

Menurutnya, JPU juga akan memberikan petunjuk atas aset-aset sitaan dari Doni Salmanan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan