Kejaksaan Agung (Kejagung) memberangkatkan penyiidk ke Kalimantan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi impor emas melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan, pihaknya haru menghampiri saksi agar tetap mendapatkan progres penyelidikan. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saksi itu.
“Ini kan ada yang harus berangkat ke Kalimantan untuk periksa. Karena dipanggil dia alasan PPKM, jadi kami yang berangkat ke sana,” kata Supardi, Selasa (14/9).
Supardi menuturkan, saksi penting dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi impor emas tersebar di berbagai daerah. Sehingga, penyidik memiliki tantangan memperoleh keterangan untuk meningkatkan status perkara ke penyelidikan.
“Kemudian tersebarnya orang-orang yang kami panggil, kemarin ada yang sampai harus ke Surabaya juga,” tuturnya.
Terkaut dengan kasus itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, penyidik seharusnya tidak kesulitan di bidang yuridis. Sebelumnya, Supardi memang mengatakan salah satu tantangannya adalah persoalan Undang-Undang Kepabeanan pada impor emas.
“Tinggal dicocokan saja, di luar negeri itu bagaimana. Terhadap barang lain yang terbulang mewah saja dikenakan bea masuk,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut pertama kali dibeberkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama kejaksaan. Dia mendesak agar kasus tersebut segera ditangani.
Arteria mendesak Kejagung menuntaskan kasus itu karena berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Terlebih, bea masuknya senilai 0%.