Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil empat orang dalam kasus dugaan rasuah PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Satu di antaranya karyawan Jasindo, Sofia Ratna Adhawiah.
Tiga lainnya, yaitu dua karyawan PT Asando Karya, Dadang Kusnadi dan Ida Farida, serta pihak swasta Soepomo Hidjazie. Mereka bakal diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2008 sampai dengan 2012," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (25/11).
Kemarin, KPK mengumumkan melakukan penyidikan dugaan rasuah di PT Jasindo. Ali menjelaskan, dugaan praktik lancung di perusahaan pelat merah tersebut mengenai jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas 2008-2012.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2008 sampai dengan 2012," ujarnya.
Kendati demikian, Ali menyampaikan, lembaga antirasuah belum bisa membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disebabkan kebijakan pimpinan KPK 2019-2023 yang baru mengumumkan setelah ada penahanan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," katanya.
Lebih lanjut, informasi detail perkara tersebut juga masih "dirahasiakan". Kendati demikian, Ali mengklaim setiap perkembangan kasus dugaan korupsi di Jasindo akan diinformasikan kepada publik sebagaimana amanat Undang-Undang KPK.
"Informasi secara spesifik terkait perkara ini belum bisa kami sampaikan. Namun sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel," jelasnya.