Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah melakukan penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan SPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab. Serang. Penyerahan berkas tersebut dilakukan terhadap Kejaksaan Tinggi Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan pelimpahan berkas tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Kasus ini akan disidangkan dalam waktu dekat.
“Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatakan sempurna atau P21 dan siap untuk segera diajukan ke persidangan,” kata Shinto dalam konpers, Senin (30/5).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono menyampaikan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan SPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab. Serang sejak Oktober tahun 2021. Sikap ini sesuai LP No. 388 tanggal 12 Oktober 2021.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak desa dan kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.
Tersangka SP alias Budi (61) selaku mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM alias Toto (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias Asep (57) sebagai Camat Petir, dan TE alis Toton (48) yang merupakan Kades Negara Padang.
“Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara,” ujar Dony.
Dony menjelaskan, para tersangka memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru. Namun, karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kec. Petir, Kab. Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.
Mereka kemudian memperbesar biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300% dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta. Padahal dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213,- per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1,3 miliar.
“Akibatnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,017 miliar,” ucap Dony.
Dony menyebut, mereka juga mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa. Apalagi pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 an. Ajali seluas 2.561 m2 di kantor desa dan di kantor camat.
Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi. Ia memerintahkan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskinkanan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.